| | |
1 | | Kepala Dinas/Esselon II |
1 | 1 | menetapkan tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selaras dengan visi dan misi daerah; |
1 | 2 | menyusun program kerja untuk mencapai tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang bidang pendidikan dan Kebudayaan; |
1 | 3 | mengkoordinasi kegiatan sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; |
1 | 4 | memberi petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi pekerjaan pegawai dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan; |
1 | 5 | melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah; |
1 | 6 | melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang pendidikan dan Kebudayaan; |
1 | 7 | melaksanakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, kelompok jabatan fungsional, dan satuan pendidikan dalam lingkup tugasnya; dan |
1 | 8 | melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
2 | | Sekretaris/Esselon III |
|