Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

   
1Kepala Dinas/Esselon II
11menetapkan tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selaras dengan visi dan misi daerah;
12menyusun program kerja untuk mencapai tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang bidang pendidikan dan Kebudayaan;
13mengkoordinasi kegiatan sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
14memberi petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi pekerjaan pegawai dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan;
15melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah;
16melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang pendidikan dan Kebudayaan;
17melaksanakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, kelompok jabatan fungsional, dan satuan pendidikan dalam lingkup tugasnya; dan
18melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2Sekretaris/Esselon III
12345678910...
jml data/hal :